Dalam transaksi ada
beberapa prinsip dasar yang ditetapkan syara’ yang harus diperhatikan yaitu
sebagai berikut:
1.
Transaksi ekonomi yang ada dimasyarakat
harus slalu sejalan dengan syariat islam. Kegiatan ekonmi yang tidak sejalan
dengan syariat islam dikategorikan sebagai transaksi ekonmi batil dan tidak
boleh berkembang ditengah2 masyarakat.
2.
Seluruh transaksi ekonomi harus ditujkan
untuk sebesar2 kemakmuran masyarakat, bukan di tujukn untuk kemakmurn
sekelompok/ individu2 tertentu di tengah2 masyarkt
3.
Transaksi ekonomi harus berlandaskan
prinsip keiklasan dan suka sama suka dan penipuan dlm transsaksi ekonomi islam.
C.
RIBA
Riba adalah bunga uang
atau nilai lebih atas penukran barang. Hal ini sering terjadi dalam penukaran
bahan makanan perak emas dan pinjam meminjam. Riba, apapun bentuknya, dalam
syariat islam hukum nya haram.
Sanksi hukum nya juga
sangat berat. Diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan bahwa “rasulullah
mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang menyatat
dan orang yang menyaksikan” (HR. MUSLIM).
Apabila mengadakan jual
beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak di tetapkan syarat:
1.
Sama timbangan ukuranya,
2.
Dilakukan serah terima sa’at itu juga.
3.
Secara tunai.
Apabila tidak sama
jenisnya. Seperti emas dan perak boleh berbeda takaranya, namun tetap harus
secara tunai dan di terimakan sa’at itu juga. Kecuali barang yang berlainan
jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual
beli sebagaimana barang2 yang lain berikut adalah macam2 riba:
1.
Riba fadli, yaitu menukarkan barang yang
sejenis dengan tidak sama.
2.
Riba qordhi, yaitu meminjam dengan
syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi (memberi hutang)
3.
Riba yad, yaitu berpisah dari tempat
akad sebelum tim bank terima.
4.
Riba nasiah, yaitu pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Adapun keburukan riba
antara lain:
1.
Para pelaku riba,para wakilnya,para
penulisnya,dan par saksinya termasuk orang yang tidak terpuji serta mendapat
laknat dari Allah SWT.Dan Rasulullah SAW.
2.
Orang yang terjerat riba umumnya berasal
dari kelompok ekonomi lemah,apabila mereka tidak mampu membayar utangnya yang
terus bertambah,kemungknan besar mereka akan melakukan perbuatan tercela
seperti berdusta,ingkar janji,penipuan,mencuri,merampok,bahkan membunuh demi
menutup utang yang menumpuk karena riba.
3.
Harta riba itu tidak akan mendatangkan
keberkahan kepada para penerimanya,bahkan di akhirat penikmat riba akan di
campakkan di dalam neraka.
4.
Riba menyebabkan tertutupnya amal
kebajikan yang terdapat pada pinjam meminjam atau utang piutang.
D.
jual beli
yaitu
menukar suatu barang lain dengan cara tertentu (akad)
artinya:
“wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar ska sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu,sesungguhnya Allah SWT.adalah maha penyayang
kepada mu” (QS.AN-NISA :29)
1. Rukun
jual beli
a. Penjual
dan pembeli
Syarat keduanya yaitu berakal, kehendak
sendiri, tidak mubazir, dan balik.
b. Uang
dan benda yang dibeli
Syarat keduanya yaitu suci, ada
manfaatnya, dan keadaan barang dapat disesuaikan.
c. Lafaz
(kalimat ijab dan Kabul)
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya
”saya jual barang ini sekian”. Kabul adalah kata sipembeli, misalnya “saya beli
barang ini dengan harga sekian”
Menurut ulama yang mewajibkan lafaz,
diwajibkan lafal itu memenuhi syarat berikut:
1.
Keadaan ijab dan Kabul berhubung
2.
Hendaklah bermanfaat (sama) bagi
keduanya
3.
Keadaan keduanya tidak dihubungkan
dengan yang lain
4.
Tidak berwaktu.
2. Beberapa jual beli yang sah tetapi
terlarang
a. Menyakiti
si penjual atau si pembeli atau kepada
orang lain
b. Menyempitkan
gerakan pasaran
c. Merusak
terhadap ketentuan umum
4.jual
beli fasid (rusak)
Jual
beli fasid adalah jual beli terlarang, namun dari sisi jual belinya dianggap
abasah.jual beli fasid termasuk jual beli yang diharamkan didalam islam.
Yang termasuk jual beli fasid sebagai
berikut:
1. Membeli
barang yang sedang ditawar oleh orang lain yang masih berada dalam khiyar(
pilihan). Imam bukhari dan muslim menuturkn sebuah hadis, bahwa sanya nabi saw
bersabdah:
Jangan lah membeli barang yang sedang
dibeli oleh sodaranya, dan janganlah menawarkan diatas tawaran sodaranya,
hingga iya mengijinkanya, atau iya membatalkanya (HR.IMAM BUKHARI DAN MUSLIM
DARI ABU HURAIRAH)
2. Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, padahal iya tidak ingin
kepada barang tersebut, tetapi semata-mata agar orang lain tidak dapat membeli
barang tersebut.
3. Jual
beli tanpa mengetahui harga pasar.
4. Memperjual
belikan barang yang baru dibeli namun diterima ditangan pembeli.
5. Jual
beli buah-buahan sebelum nyata buahnya seperti menjual puti buah, atau menjual
tanaman padi yang masih menghijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar