Senin, 23 November 2015

tips mempercepat signyal wifi


MEMPERKUAT SIGNYAL WIFI


Wifi atau jaringan nirkabel yang lazim ditemui dimana saja, dari mulai kafetaria, bengkel, kampus, hingga pom bensin. Kekuatan jaringan nya tergantung pada penerimaan signyal  oleh kartu jaringan wireless yang anda miliki.
Jika wifi dipakai untuk hotspot pada jaringan internet, maka signyal yang meenurun berkonsenkuensi pada kecepatan browsing yang membuat sters. Karna itu, jika signyal wifi anda jelek, jangan putus asa dulu, ada banyak cara yang bisa digunakan untuk memperkuat signyal wifi.
1.      Apakah kartu jaringan wireless anda mendukung antenna external, atau dengan kata lain, antenna setandar nya bisa bisa dicopot atau diganti antenna lain ? jika iya, anda bisa membeli antenna omni dan menyambungkan nya ke kartu jarinan. Jika anda tidak mau menggunakan cara ini, anda bisa menggunakan repeater wireless (anda bisa membeli akses poin baru) yang menjadikan nya repeatrer Cuma ini lebih mahal.
2.      Singkirkan benda-benda yang menghalangi signyal wifi anda.
3.      Minimalkan adanya cermin diruangan yang ada wifi nya. Karena kaca yang menggunakan jarmetalik untuk memantulkan cahaya agar bisa memantulkan signyal wifi, sehingga signyal wifi menjadi terinter ferensi.
4.      Jika kartu jaringan anda bisa di sett, ke maksinis coverage untuk memaksimalkan jangkauan nya. Missal nya dengan mengeset power menegement dari windows ke maksimum dan transmit power ke maksimum.
5.      Matikan kartu jaringan wireless jika tidak ada signyal wifi sama sekali didekat anda.
6.      Kesing computer bisa menjadi penghalang signyal wifi, karena itu posisikan kesing computer sehingga tidak menghalangi antara kartu jaringan dengan antenna akses point/computer wireless.
7.      Tambah kan antenna external haigt gain dengan dbi yang lebih tinggi untuk meningkatkan performal signyal. Semakin tinggi dbi akan meningkatkan signyal horizontal, namun signyal fertikalnya menurun jadi jika anda ingin membuat jaringan computer untuk membangun bertingkat, maka penggunaan dbi yang lebih tinggi ini tidak akan berpengaruh. Jika anda ingin membuat jaringan untuk bangunan bertingkat, coba gunakan wifi repeater atau wifi amplivier untuk meningkatkan signyal anda.
8.      Gunakan reflector didekat antenna penerima signyal anda. Lebih baik gunakan bentuk reflector seperti parabola, panic adalah benda yang paling mudah anda temui yang berbentuk parabola. Reflector ini harus diletakan di belakang peranti penerima , semakin besar ukuran reflector ini akan semakin besar signyal yang dikumpulkan. Di Indonesia ini lazim dikenal sebagai wajan bolic.
9.      Jika semua cara gagal, anda bisa membeli repeater wifi yang fungsinya seperti amplivier, yaitu menguatkan signyal antara router dan peranti anda.
10.  Hilangkan interferensi yang ada dirumah, yaitu pada peranti-peranti yang bekerja di frekuensi 2.4 GHZ seperti microwaif atau telepon non-kabel.
11.  Cek kekuatan signyal anda sambil mematikan peralatan-peralatan yang menginter perensi untuk mengecek apakah ada pengaruh interferensi atau tidak?   
12.  Anda bisa membeli wireless network analyzer untuk mengetahui sumber interferensi. Ada banyak softwer wireless network analyzer ini.
13.  Ubah cenel di computer anda. Mayoritas router bisa mengeset signyal antara 1-11. Coba ubah chanel yang menghasilkan signyal yang paling optimal.
14.  Teknik lain yang bisa di pakai adalah dengan mengatur ulang posisi router. Pastikan router bisa menjangkau semaksimal mungkin computer-computer yang akan digabungkan ke jaringan wireless.
15.  Usahak semakin dekat ke computer penerima agar signyal lebih baik.
16.  Singkirkan dari objek-objek logam, termasuk lemari, kaca, dan objek lain.
17.  Tingkatkan transmit power, beberapa router bisa di sett transmit power nya.
18.  Ganti antenna router dengan antenna yang lebih kuat tapi tidak semua router menyediakan oksi ini ada beberapa router yang hanya bisa menggunakan antenna bawaan nya saja
19.  Install repeater, ini sama seperti teknik memperkuat signyal wifi
20.  Gunakan broster di router.
21.  Buat para bolic kecil berbahan dari aluminium poil atau lapisa logam lainya. Letakan para bolic ini di sekitar antenna router, bagian dalam nya bisa diberi karton yang agak lebar agar bisa kaku   





jual beli dalam islam


Dalam transaksi ada beberapa prinsip dasar yang ditetapkan syara’ yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:
1.     Transaksi ekonomi yang ada dimasyarakat harus slalu sejalan dengan syariat islam. Kegiatan ekonmi yang tidak sejalan dengan syariat islam dikategorikan sebagai transaksi ekonmi batil dan tidak boleh berkembang ditengah2 masyarakat.
2.     Seluruh transaksi ekonomi harus ditujkan untuk sebesar2 kemakmuran masyarakat, bukan di tujukn untuk kemakmurn sekelompok/ individu2 tertentu di tengah2 masyarkt
3.     Transaksi ekonomi harus berlandaskan prinsip keiklasan dan suka sama suka dan penipuan dlm transsaksi ekonomi islam.
C. RIBA
 Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukran barang. Hal ini sering terjadi dalam penukaran bahan makanan perak emas dan pinjam meminjam. Riba, apapun bentuknya, dalam syariat islam hukum nya haram.
Sanksi hukum nya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan bahwa “rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang menyatat dan orang yang menyaksikan” (HR. MUSLIM).   
Apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak di tetapkan syarat:
1.     Sama timbangan ukuranya,
2.     Dilakukan serah terima sa’at itu juga.
3.     Secara tunai.



Apabila tidak sama jenisnya. Seperti emas dan perak boleh berbeda takaranya, namun tetap harus secara tunai dan di terimakan sa’at itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang2 yang lain berikut adalah macam2 riba:
1.     Riba fadli, yaitu menukarkan barang yang sejenis dengan tidak sama.
2.     Riba qordhi, yaitu meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi (memberi hutang)
3.     Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum tim bank terima.
4.     Riba nasiah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.     
Adapun keburukan riba antara lain:
1.     Para pelaku riba,para wakilnya,para penulisnya,dan par saksinya termasuk orang yang tidak terpuji serta mendapat laknat dari Allah SWT.Dan Rasulullah SAW.
2.     Orang yang terjerat riba umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah,apabila mereka tidak mampu membayar utangnya yang terus bertambah,kemungknan besar mereka akan melakukan perbuatan tercela seperti berdusta,ingkar janji,penipuan,mencuri,merampok,bahkan membunuh demi menutup utang yang menumpuk karena riba.
3.     Harta riba itu tidak akan mendatangkan keberkahan kepada para penerimanya,bahkan di akhirat penikmat riba akan di campakkan di dalam neraka.
4.     Riba menyebabkan tertutupnya amal kebajikan yang terdapat pada pinjam meminjam atau utang piutang.         
D.    jual beli
yaitu menukar suatu barang lain dengan cara tertentu (akad)
artinya:
“wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar ska sama suka  diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu,sesungguhnya Allah SWT.adalah maha penyayang kepada mu” (QS.AN-NISA :29)
                                                                                                             
1.     Rukun jual beli
a.     Penjual dan pembeli
Syarat keduanya yaitu berakal, kehendak sendiri, tidak mubazir, dan balik.
b.     Uang dan benda yang dibeli
Syarat keduanya yaitu suci, ada manfaatnya, dan keadaan barang dapat disesuaikan.
c.      Lafaz (kalimat ijab dan Kabul)
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya ”saya jual barang ini sekian”. Kabul adalah kata sipembeli, misalnya “saya beli barang ini dengan harga sekian”

Menurut ulama yang mewajibkan lafaz, diwajibkan lafal itu memenuhi syarat berikut:
1.     Keadaan ijab dan Kabul berhubung
2.     Hendaklah bermanfaat (sama) bagi keduanya
3.     Keadaan keduanya tidak dihubungkan dengan yang lain
4.     Tidak berwaktu.

2.     Beberapa jual beli yang sah tetapi terlarang
a.     Menyakiti si penjual atau si pembeli  atau kepada orang lain
b.     Menyempitkan gerakan pasaran
c.      Merusak terhadap ketentuan umum
4.jual beli fasid (rusak)
          Jual beli fasid adalah jual beli terlarang, namun dari sisi jual belinya dianggap abasah.jual beli fasid termasuk jual beli yang diharamkan didalam islam.
   Yang termasuk jual beli fasid sebagai berikut:
1.     Membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain yang masih berada dalam khiyar( pilihan). Imam bukhari dan muslim menuturkn sebuah hadis, bahwa sanya nabi saw bersabdah:
Jangan lah membeli barang yang sedang dibeli oleh sodaranya, dan janganlah menawarkan diatas tawaran sodaranya, hingga iya mengijinkanya, atau iya membatalkanya (HR.IMAM BUKHARI DAN MUSLIM DARI ABU HURAIRAH)
2.     Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, padahal iya tidak ingin kepada barang tersebut, tetapi semata-mata agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
3.     Jual beli tanpa mengetahui harga pasar.
4.     Memperjual belikan barang yang baru dibeli namun diterima ditangan pembeli.
5.     Jual beli buah-buahan sebelum nyata buahnya seperti menjual puti buah, atau menjual tanaman padi yang masih menghijau.